NOTULEN RAPAT SIE KEAMANAN DAN LINGKUNGAN & KEBERSIHAN

NOTULEN RAPAT SIE KEAMANAN DAN LINGKUNGAN & KEBERSIHAN

Hari/Tanggal: Sabtu, 24 April 2026
Waktu: 19.30 - 23.15
Tempat: Balai Warga RW. 035
Absensi : Terlampir


Acara dibuka oleh MC Sekertaris RW035
Bapak Maknun Fajar
Sambutan Wakil Ketua RW035
Bapak Hendra Susanto

A. Pembahasan Bidang Keamanan dipimpin oleh Bapak Dodo

Poin Pembahasan:
1. Pos Jaga Petugas Keamanan yaitu
- RT1 RT02 RT03 akses satu pintu dan Pos jaga didepan
- RT05 RT04 RT07 akses satu pintu dan pos jaga didepan
- RT06 RT08 akses satu pintu dan pos jaga didepan
- RT09 RT11 akses satu pintu pos jaga didepan
- RT12 RT13 akses satu pintu dan pos jaga didepan
- RT10 RT14 akses satu pintu dan pos jaga didepan
- pos utama, pos depan indomaret
2. Akses pintu lingkungan ditutup pada malam hari (± pukul 23.00 WIB). 
3. Setiap Malam Minggu Setiap RT Wajib melakukan Siskamling diwilayah masing masing, Petugas Keamanan Libur setiap malam minggu. petugas libur malam Minggu dimulai bulan may 2026
5. Pos Jaga petugas keamanan perlu ditetapkan dan disediakan di masing-masing wilayah (RT) segera lapor dengan koordinator keamanan RW35 posisi pos pos tsb

NB : Warga yang pulang tengah malam diharapkan menjaga etika dan adab dalam berkendara didalam masuk atau keluar gang lingkungan. setiap warga agar saling mengingatkan satu dengan lainnya secara baik baik.

B. Bidang Kebersihan & Lingkungan oleh Bapak Ali Mustopa

Poin Pembahasan:
1. Pengangkutan sampah dilakukan 3 kali dalam sebulan.
2. Setiap rumah diwajibkan memiliki tempat penampungan sampah. Yang tidak memiliki tempat sampah tidak akan diangkut sementara, sampai ada tempat sampahnya. 
3. Dilarang membuang sampah  terutama kaca/beling ketempat sampah 
4. Bila ada mobil parkir digang dan menghalangi truck sampah maka gang tsb akan dilewati dahulu, sampah tidak diambil dahulu beralih kegang yang bebas kendaraan parkir digang.
5. RT yang menunggak iuran sampah hingga 2 bulan maka pengangkutan sampah akan dibekukan sampai tunggakan iuran lunas. 
5. Kerja bakti didalam gang RT dihimbau dilakukan setiap 3 bulan sekali.
6. Pembersihan got jalan utama dilakukan minimal 1 tahun sekali kesepakatan bersama memakai jasa kuli sindang

Point Tambahan :

1. Lampu PJU:
Jalan utama → tanggung jawab RW
Jalan gang lingkungan/RT → tanggung jawab masing-masing RT.
2. Jalan berlubang di jalan utama akan diperbaiki oleh RW.
3. Polisi tidur di jalan utama:
- Disepakati untuk diperbaiki, dicat, dan diberi jalur air
- Polisi tidur yang dibuat RT tsb menjadi tanggung jawab masing-masing RT yang membuatnya.

C. Hasil Musyawarah & Kesepakatan

- Pembayaran Iuran RW (berupa uang Kebersihan , Keamanan, Rukem, Kas RW dll) dilakukan selamat lambatnya tanggal 20 setiap bulannya dan akan dilaporkan kepada warga melalui RT/bendahara RT nya sebulan sekali, warga dapat mengakses lewat link Google Drive.
- Data Iuran disesuaikan dengan data rukem, hanya dapat berselisih 5 % dari data yang ada (data rukem terlampir) 
- Semua Keputusan dalam rapat adalah hasil musyawarah dan mufakat bersama dari peserta rapat, RT yang tidak hadir rapat wajib mengikuti keputusan tersebut.
 
Demikianlah Notulensi Pertemuan pada malam hari tadi. 
Acara ditutup kata penutup dari RW35 Bapak Ir. Agus Muliana

Dan ditutup oleh MC
Dilanjutkan ramah tamah. 

Hormat Kami
Sekertaris RW035

Mengetahui
Ketua dan Wakil RW035
Penasehat dan Pembina RW035
Pengurus RW035
Ketua RT 01- RT014

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.